Polsek Danau Panggang Pasang Maklumat Kapolda Kalsel untuk Tegakkan Hukum Karhutla di Desa Bitin

Sabtu pagi, 11 Oktober 2025, Polsek Danau Panggang melakukan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang penegakan hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Bitin, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita ini dilaksanakan oleh personel Polsek yaitu Aipda Badrun dan Brigpol Ahmad Ridhoni Abdi dengan tujuan memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan sejumlah pesan penting yang sangat krusial dalam pencegahan Karhutla. Himbauan yang disampaikan meliputi larangan keras melakukan pembakaran hutan dan lahan, pentingnya melaporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta imbauan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat menjadi penyebab kebakaran. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak meninggalkan hutan dan lahan dalam kondisi masih terbakar dan menghindari praktik membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan dampak merugikan luas dan serius terhadap lingkungan.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui pernyataan yang disampaikan oleh PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa pemasangan maklumat ini merupakan salah satu upaya tegas kepolisian dalam menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel terkait penguatan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. “Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar dapat menimbulkan efek jera dan mencegah kebakaran yang selama ini sering mengganggu ekosistem serta kesehatan masyarakat,” ujarnya.

IPTU Asep juga menambahkan, selain penegakan hukum, pendekatan preventif seperti pemasangan maklumat dan sosialisasi kepada masyarakat sangat penting untuk mengedukasi warga agar memahami konsekuensi buruk karhutla serta peran aktif mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Kami mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan selalu waspada dan melaporkan setiap indikasi kebakaran ke petugas, demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman,” tandasnya.

Kegiatan pemasangan maklumat Kapolda Kalsel dengan pesan-pesan pencegahan Karhutla ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus peringatan serius bagi seluruh warga Desa Bitin dan sekitarnya untuk tidak mengambil risiko dengan membakar lahan serta ikut berperan aktif menjaga dan melestarikan hutan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan bersama di Kabupaten Hulu Sungai Utara.