Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Polsek Amuntai Utara Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Desa Tayur

Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 14.00 Wita, Polsek Amuntai Utara melaksanakan giat sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kegiatan ini diinisiasi sebagai upaya preventif untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi apabila terbukti membuka lahan atau hutan dengan cara membakar.

Dalam pelaksanaannya, dua personel Polsek Amuntai Utara yaitu Bripka Sri Sugiarto dan Brigadir Erri Dian Saputra turun langsung berdialog dan menyampaikan informasi penting kepada warga sekitar. Sosialisasi ini menekankan larangan keras membakar lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran hebat, kerusakan lingkungan, dan ancaman terhadap kesehatan serta keselamatan publik.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui pernyataan yang disampaikan oleh PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan penegakan hukum terkait pengelolaan lahan. “Kami ingin masyarakat paham bahwa membuka lahan dengan membakar bukan solusi dan tindakan tersebut berpotensi memicu kerusakan besar serta tindakan hukum tegas akan diambil terhadap pelaku,” ujarnya. IPTU Asep Hudzainur juga menambahkan bahwa sosialisasi ini terus dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun kesadaran kolektif sekaligus mencegah terjadinya kebakaran yang telah menjadi masalah serius bagi wilayah HSU dan sekitarnya.

Melalui pendekatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, diharapkan pesan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dapat tersampaikan dengan baik, sehingga Masyarakat Desa Tayur khususnya dan warga Kecamatan Amuntai Utara pada umumnya dapat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan wilayahnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bukti nyata sinergi antara Polsek Amuntai Utara dan masyarakat dalam menjaga dan memelihara lingkungan hidup yang sehat dan aman dari risiko kebakaran hutan dan lahan.