Sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Polsek Amuntai Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat di Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara , pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan dimulai pukul 10.00 Wita dan berlangsung hingga selesai dengan melibatkan empat personel Polsek Amuntai Utara, yaitu Aipda M. Rafii, Aipda Djayeng T. Gunade, Brigadir M. Syaiful Firdaus, dan Bripda Dio Bastanta .
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan penyuluhan mengenai bahaya serta dampak hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan , baik disengaja maupun tidak. Mereka menekankan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian ekonomi. Pejabat juga menjatuhkan hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutanan yang berlaku.
Selain memaparkan aspek hukum, para personel juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam pencegahan dini karhutla dengan tidak melakukan pembakaran terbuka, menjaga sumber udara, membuat sekat bakar alami, serta segera melapor kepada aparat desa atau kepolisian jika melihat adanya tanda-tanda kebakaran di sekitar organisasi dan kawasan perkebunan.
Melalui PS. Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara, IPTU Asep Hudzainur , Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, SIK, M.Si. menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi yang dilakukan jajaran Polsek Amuntai Utara. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat merupakan langkah paling efektif untuk mencegah karhutla sejak dini sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Polsek Amuntai Utara telah menjalankan langkah-langkah pencegahan yang sangat penting. Kesempatan selalu lebih baik daripada menanggulangi. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena risikonya sangat besar, baik dari sisi lingkungan maupun hukum,” ujar IPTU Asep mewakili Kapolres.

Beliau menambahkan bahwa Polres HSU terus mengedepankan kegiatan edukatif berbasis kemitraan masyarakat agar pesan preventif karhutla dapat tersampaikan dengan efektif dan berkelanjutan. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi pihak kepolisian atau perangkat desa bila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Dengan kepedulian bersama, kita dapat menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Hulu Sungai Utara,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, masyarakat Desa Tayur menyambut baik langkah sosialisasi ini dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan wilayah bebas asap dan terbebas dari ancaman kebakaran . Kegiatan pun berjalan dengan lancar, penuh kekeluargaan, dan mendapat respon positif dari warga yang hadir.
Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Polsek Amuntai Utara dan jajaran Polres Hulu Sungai Utara dalam menjaga stabilitas lingkungan dan keselamatan masyarakat. Dengan edukasi yang terus berkesinambungan, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat serta kejadian karhutla dapat ditekan seminimal mungkin di masa mendatang.
