Pada Jumat, 31 Oktober 2025, Polsek Danau Panggang melaksanakan kegiatan pemasangan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah desa wilayah hukumnya. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.00 Wita hingga selesai ini dilaksanakan di Desa Danau Panggang Kecamatan Danau Darussalam, Desa Palukahan, dan Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Tim yang bertugas dalam kegiatan sosialisasi ini terdiri dari Bripka Wahyu Batala Putra, Brigpol Becklin Sidea, Brigpol Anugrah Meisani, dan Bripda M. Aldi Rahman. Mereka melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat di tiga desa tersebut dengan memberikan himbauan penting guna mencegah terjadinya Karhutla yang dapat membawa dampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Beberapa poin himbauan yang disampaikan dalam sosialisasi Maklumat Kapolda Kalsel ini antara lain adalah larangan keras melakukan pembakaran hutan dan lahan, kewajiban melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ditemukan adanya kejadian kebakaran, serta anjuran untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. Masyarakat juga diingatkan agar tidak meninggalkan hutan dan lahan dalam kondisi masih terbakar serta menghindari membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polri dalam menanggulangi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan yang sangat merugikan. “Kami terus berkomitmen menegakkan hukum terkait Karhutla dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan lestari. Kesadaran dan partisipasi aktif warga sangat diperlukan dalam pencegahan agar bencana ini dapat dihindari,” jelas Kapolres.
Dengan pelaksanaan sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolda tersebut, Polsek Danau Panggang berharap seluruh lapisan masyarakat mematuhi peraturan dan mengambil peran aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan demi kesejahteraan bersama serta keberlangsungan ekosistem di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
