Sabtu, 1 November 2025, personil Polsek Amuntai Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 Wita tersebut melibatkan personil Aipda M. Rafii, Aipda Djayeng T. Gunade, Brigadir M. Syaiful Firdaus, dan Bripda Dio Bastanta sebagai pelaksana.
Dalam sosialisasi ini, petugas memberikan edukasi secara jelas kepada masyarakat mengenai larangan keras membuka lahan atau hutan dengan cara membakar serta penjelasan tentang proses hukum yang akan dijalani apabila terbukti melakukan pembakaran secara sengaja. Pendekatan persuasif dan informatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan yang dapat menimbulkan kerugian besar secara ekologis dan sosial.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu program prioritas Polres HSU dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan dan menjaga keamanan wilayah hukum. “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, sebab selain merusak lingkungan, tindakan tersebut melanggar hukum yang bisa berujung pada sanksi pidana. Lewat sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami dampak serius dari kebakaran hutan dan berkomitmen mencegah terjadinya kebakaran,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan. “Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas namun humanis, sementara melalui sosialisasi kami mencoba memberikan edukasi sebagai langkah pencegahan utama.”
Dengan kegiatan ini, Polsek Amuntai Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Hulu Sungai Utara secara menyeluruh.
