Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU), jajaran Polsek Amuntai Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU pada Rabu (08/10/2025) pukul 10.00 Wita hingga selesai. Kegiatan ini melibatkan empat personel Polsek Amuntai Utara yaitu AIPDA M. Rafii, AIPDA Djayeng T. Gunade, Brigadir M. Syaiful Firdaus, dan Bripda Dio Bastanta.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia. Dalam kesempatan tersebut, petugas mengimbau kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, sebab tindakan tersebut tidak hanya melanggar undang-undang tetapi juga dapat menimbulkan kerugian besar, seperti kabut asap dan rusaknya ekosistem alam.
Selain itu, personel juga menjelaskan secara langsung mengenai sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi potensi terjadinya karhutla di wilayah HSU, khususnya pada musim kemarau. “Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menggunakan api dalam membuka lahan. Upaya pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan setelah terjadi kebakaran,” ujar IPTU Asep mewakili Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres melalui IPTU Asep juga menegaskan bahwa Polres HSU beserta jajaran Polsek di seluruh wilayah akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, serta seluruh elemen masyarakat untuk menekan angka kejadian karhutla. “Kami mengajak seluruh warga agar turut serta menjadi bagian dari solusi dengan cara melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan di sekitar daerah mereka. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga lingkungan tetap aman dan lestari,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat Desa Sungai Turak Dalam. Warga mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang dampak dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan. Polsek Amuntai Utara berharap dengan adanya kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan semakin meningkat sehingga wilayah hukum Polsek Amuntai Utara dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.
