Polsek Amuntai Selatan Pasang Maklumat Kapolda Kalsel dan Sosialisasikan Penegakan Hukum Karhutla di Desa Murung Sari

Selasa, 28 Oktober 2025, Polsek Amuntai Selatan menggelar kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita ini melibatkan personel Polsek yakni Aipda Fendy A, Aipda Budi Herri W, dan Brigadir Moriss Sitorus sebagai pelaksana. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla serta mengajak warga aktif dalam pencegahan dan pelaporan kejadian kebakaran hutan maupun lahan.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Seksi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pemasangan maklumat ini selaras dengan komitmen pemerintah dan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. “Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun. Selain itu, segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya kasus Karhutla agar dapat ditindaklanjuti secepatnya,” jelas IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres.

Di samping pemasangan maklumat, personel juga aktif memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak sembarangan membuang puntung rokok, tidak meninggalkan hutan atau lahan dalam kondisi masih terbakar, serta menghindari membuka lahan dengan cara dibakar. Kapolres Agus Nuryanto menegaskan bahwa tindakan pencegahan ini sangat penting guna mengurangi potensi kebakaran yang sering kali menyebabkan kerugian besar bagi lingkungan dan komunitas sekitar.

IPTU Asep Hudzainur menambahkan, kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan menjadi momentum pembentukan kesadaran kolektif warga Desa Murung Sari agar berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan di wilayah hukum Polres HSU. “Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan dalam menanggulangi Karhutla. Masyarakat yang sadar dan peduli menjadi garda terdepan dalam mencegah kebakaran agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” tutup IPTU Asep.

Dengan terlaksananya pemasangan Maklumat Kapolda serta sosialisasi yang masif ini, Polsek Amuntai Selatan optimis situasi keamanan dan ketentraman lingkungan dapat terjaga dengan baik, serta memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang merugikan. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Polres HSU dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keselamatan masyarakat luas dari ancaman bencana kebakaran.