Polsek Amuntai Selatan jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat (19/09/2025) sekitar pukul 09.30 WITA. Kegiatan yang dipusatkan di Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah nyata dalam pencegahan bahaya karhutla serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh personel Polsek Amuntai Selatan yaitu Aipda Fendy A, Aipda Budi Herri W, dan Brigadir Moriss Sitorus. Selain melakukan pemasangan maklumat, para personel juga memberikan himbauan langsung kepada warga terkait upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain melarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui terjadinya karhutla, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan hutan atau lahan dalam kondisi masih terbakar, serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalsel ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus meminimalisir kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah hukum Polres HSU. “Polres HSU bersama jajaran akan secara konsisten melaksanakan upaya pencegahan karhutla. Pemasangan maklumat ini adalah bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar hukum serta memahami konsekuensi dari tindakan membakar hutan dan lahan. Perlu diketahui, karhutla bukan hanya masalah kecil, tetapi dapat membawa dampak besar terhadap kehidupan, kesehatan, hingga lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Agus Nuryanto mengajak masyarakat untuk peduli dan berperan aktif dalam mencegah karhutla. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa sinergi dengan warga. “Kami berharap masyarakat tidak hanya membaca apa yang tertulis dalam maklumat ini, tetapi juga benar-benar melaksanakan imbauan yang sudah disampaikan. Karena menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita hindari membuka lahan dengan cara membakar, lebih baik kita cari solusi lain yang ramah lingkungan dan tidak berisiko menimbulkan bencana asap,” tambahnya.
Pelaksanaan pemasangan maklumat dan imbauan berjalan aman, tertib, serta mendapat respon positif dari masyarakat Desa Murung Sari. Dengan kegiatan ini, Polsek Amuntai Selatan berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga potensi timbulnya karhutla di wilayah hukum Polres HSU dapat diminimalisir.
Kapolres HSU juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum terkait karhutla sesuai aturan yang berlaku. “Kami tidak hanya sekadar memberi himbauan, tetapi juga siap menindak secara hukum terhadap siapa saja yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan efek jera dan memastikan keamanan lingkungan tetap terjaga,” pungkas AKBP Agus Nuryanto.
