Polsek Danau Panggang Pasang Maklumat Kapolda Kalsel tentang Penegakan Hukum Karhutla

Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan, Polsek Danau Panggang melaksanakan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang Penegakkan Hukum Karhutla di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025 mulai pukul 13.30 Wita hingga selesai, dengan menyasar tiga lokasi strategis yaitu Desa Pandamaan, Desa Danau Panggang, dan Desa Darussalam, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Empat personel Polsek Danau Panggang yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Bripka Wahyu Batala Putra, Brigpol Becklin Sidea, Brigpol Anugrah Meisani, dan Bripda M. Aldi Rahman, turun langsung ke lapangan untuk memasang maklumat sekaligus memberikan himbauan terkait larangan membakar hutan dan lahan. Dalam sosialisasi tersebut, warga diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di area hutan maupun lahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian Karhutla.

Pemasangan maklumat dan sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam meminimalisir potensi kebakaran yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, kerusakan ekosistem, hingga kerugian ekonomi masyarakat. Kehadiran Polri di tengah warga juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya Karhutla. Situasi di lokasi kegiatan berjalan tertib, aman, dan mendapat respons positif dari warga yang menyatakan dukungannya terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanggulangan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama dan menjadi salah satu fokus prioritas kepolisian. “Kami tegaskan bahwa Polri tidak segan-segan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai maklumat Kapolda Kalsel. Upaya yang dilakukan Polsek Danau Panggang ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk Karhutla. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan tidak melakukan pembakaran, serta segera melapor apabila melihat tanda-tanda kebakaran,” tegas Kapolres HSU.

Beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya maklumat yang ditempel di berbagai desa, masyarakat diharapkan semakin memahami konsekuensi hukum dari tindakan membakar lahan. Lebih dari itu, langkah ini diharapkan dapat memupuk kepedulian bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi risiko bencana kabut asap, serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres HSU.