Polsek Amuntai Utara gencar melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, jajaran Polsek Amuntai Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah personel Polsek yaitu Aipda M. Rafii, Aipda Djayeng T. Gunade, Brigadir M. Syaiful Firdaus, serta Bripda Dio Bastanta.
Dalam sosialisasi tersebut, aparat kepolisian menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari membuka lahan atau hutan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem lingkungan, pembakaran hutan dan lahan juga berpotensi mengakibatkan kabut asap, menurunkan kualitas udara, hingga menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat. Tidak hanya itu, kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat. Warga diberikan pemahaman bahwa pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan lingkungan. Aparat pun mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola lahan pertanian dengan cara yang ramah lingkungan.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata upaya Polri dalam mengantisipasi ancaman karhutla, sekaligus sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. “Polri tidak hanya bertugas menindak apabila ada pelanggaran, tetapi juga hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar kejadian kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah sejak dini. Kami sangat berharap tidak ada lagi praktik membuka lahan dengan cara membakar di wilayah Kabupaten HSU,” ungkap IPTU Asep.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polri akan terus meningkatkan patroli serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak hukum dan bahaya karhutla. “Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Apabila semua pihak saling mendukung, mulai dari masyarakat, pemerintah desa, hingga aparat, maka kita bisa menjaga lingkungan tetap lestari serta melindungi kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Polsek Amuntai Utara berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar tidak lagi dilakukan. Kegiatan berjalan lancar, mendapat respon positif dari warga, serta menandai komitmen nyata Polri dalam menjaga lingkungan sekaligus mewujudkan keamanan di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara.