Senin, 29 September 2025, mulai pukul 11.00 Wita, personel Polsek Amuntai Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini melibatkan anggota polsek yaitu Aipda M. Rafii, Aipda Djayeng T. Gunade, Brigadir M. Syaiful Firdaus, dan Bripda Dio Bastanta yang dengan aktif memberikan edukasi kepada warga mengenai larangan membakar hutan dan lahan serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi apabila ditemukan tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek menegaskan pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak negatif besar bagi kesehatan, ekosistem, dan aktivitas sosial masyarakat. Selain itu, disampaikan juga tentang ketentuan hukum yang berlaku untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk ancaman sanksi pidana yang tegas sebagaimana diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian penting dari upaya Polri dalam membangun kesadaran hukum serta mencegah terjadinya masalah karhutla di wilayah hukum Polres HSU. “Kami terus mengintensifkan pendekatan preventif dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan hidup. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami risiko dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan, sehingga dapat mencegah tindakan tersebut secara efektif,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Agus Nuryanto menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan karhutla sangat bergantung pada sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Kehadiran polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendidik dan pelindung warga agar tercipta lingkungan yang sehat dan aman bagi semua,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi di Desa Tayur berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan baik dari masyarakat. Dengan terus digalakkan edukasi dan pendekatan persuasif, diharapkan masyarakat semakin patuh dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi masa depan Hulu Sungai Utara yang bebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan.