Amuntai – Dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Danau Panggang Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang Penegakan Hukum terhadap pelaku Karhutla, pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 12.00 Wita hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah desa rawan Karhutla di wilayah Kecamatan Danau Panggang, yakni Desa Palukahan, Desa Danau Panggang, dan Desa Pandamaan, dengan melibatkan empat personel Polsek Danau Panggang, yaitu Bripka Wahyu Batala Putra, Brigpol Becklin Sidea, Brigpol Anugrah Meisani, dan Bripda M. Aldi Rahman.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya memasang Maklumat Kapolda Kalsel di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat masyarakat, tetapi juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan langsung kepada warga terkait bahaya serta sanksi hukum bagi siapa saja yang dengan sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Beberapa poin penting dalam himbauan yang disampaikan kepada warga antara lain:
- Melarang keras membuka lahan dengan cara membakar.
- Warga diminta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya Karhutla.
- Tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area lahan kering atau semak belukar.
- Tidak meninggalkan lokasi pembakaran jika api belum benar-benar padam.
- Menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dengan menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pemasangan maklumat ini merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap Karhutla, yang kerap menjadi permasalahan serius terutama saat musim kemarau.
“Maklumat Kapolda Kalsel ini bukan hanya sekadar imbauan, tapi juga bentuk komitmen penegakan hukum. Setiap warga harus menyadari bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dipidana. Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku Karhutla,” tegas IPTU Asep Hudzainur.
Beliau menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga lingkungan, terutama di wilayah rawan kebakaran. Polisi tidak bisa bekerja sendiri, maka dari itu kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah Karhutla sejak dini.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan mendapatkan respon positif dari warga. Masyarakat menyatakan dukungan terhadap langkah Polri dan menyatakan siap bekerja sama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah mereka.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres HSU, khususnya di Kecamatan Danau Panggang, dapat semakin paham dan sadar akan dampak buruk Karhutla, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, hingga aspek hukum yang mengikat. Polres HSU akan terus meningkatkan kegiatan serupa secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan wilayah bebas asap.
