Amuntai – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial NAB (22) warga Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, karena diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran tautan situs judi online melalui media sosial.
Peristiwa ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL, tertanggal 10 Oktober 2025. NAB diamankan oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan atas unggahan di media sosial miliknya yang diduga memuat muatan perjudian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 19.15 WITA, terlapor NAB diduga memposting sebuah video di akun Instagram @nabellaabelbell_ yang menautkan link situs judi online dengan alamat huskyslotvip.work. Dalam unggahan tersebut, NAB juga menampilkan tangkapan layar berisi informasi permainan populer dari situs tersebut serta mencantumkan keterangan promosi yang mengarahkan pengikutnya untuk mengakses laman perjudian.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan memastikan bahwa tautan tersebut aktif serta terhubung ke situs permainan daring berunsur taruhan uang. Dari hasil pemeriksaan awal, NAB mengaku memperoleh tautan tersebut dari seseorang dengan nama kontak “Queen Fanta Slot” melalui aplikasi WhatsApp, serta memperoleh gambar promosi dari grup pesan bernama “Bahan Husky”.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam iPhone 11 warna tosca, akun Instagram milik terlapor, akun aplikasi DANA atas nama NAB, serta beberapa pakaian yang digunakan saat membuat konten promosi di media sosial. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres HSU untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Satreskrim Polres HSU telah mengamankan seorang perempuan berinisial NAB karena diduga mendistribusikan konten bermuatan perjudian melalui media sosial. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan untuk pendalaman motif dan jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan dari situs judi online. “Perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan perekonomian masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, NAB disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian online di wilayah hukumnya.
