Dalam rangka menciptakan kelancaran, kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan berkendara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Satuan Lalu Lintas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten HSU, Kodim HSU-BLG, dan Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban parkir, pengawasan, serta sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai ini berlangsung di beberapa titik wilayah hukum Polres HSU, di antaranya Jalur 1 arah di Jalan Abd Azis Amuntai, area parkir Pasar Induk Amuntai, Jalan Antasari Amuntai, dan Gang Angsoka Pasar Amuntai.
Pelaksanaan raksasa dipimpin oleh Kasat Lalu Polres HSU AKP Yuwono dan diikuti oleh sejumlah pejabat serta personel gabungan, di antaranya Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten HSU Joko Sumarono, ST, Kasi Angkutan dan Terminal Faisal Rahman, S.Kom, Kasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Agua Salim, S.St, serta personel dari Kodim HSU-BLG, pegawai Dishub, dan anggota Satpol PP.
Dalam kegiatan ini, petugas melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi rawan kemacetan serta memberikan teguran langsung kepada pengemudi yang lewat. Selain tindakan penertiban, dilakukan pula sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan umum mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta mematuhi rambu dan peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
Petugas juga menyampaikan bahwa penataan parkir yang baik dan sesuai aturan tidak hanya mempermudah kelancaran lalu lintas, tetapi juga menciptakan kenyamanan di kawasan pasar dan pusat keramaian. Penertiban ini sekaligus menjadi bentuk edukasi agar masyarakat lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas umum serta memahami tanggung jawab sebagai pengguna jalan sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, SIK, M.Si., melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa kegiatan gabungan tersebut merupakan langkah nyata dalam mewujudkan berlalu lintas di wilayah Kabupaten HSU. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, keselamatan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas bersama instansi terkait. Penertiban parkir dan sosialisasi aturan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan menghormati pengguna jalan lain,” ujar IPTU Asep.
Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif. “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan bersama. Tindakan penertiban ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian kami agar tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan akibat kelalaian dalam parkir dan penggunaan jalan,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapatkan respon positif dari masyarakat sekitar. Melalui sinergi antara Polres HSU dan instansi terkait, diharapkan kesadaran hukum di bidang lalu lintas semakin meningkat dan budaya tertib di jalan raya dapat menjadi bagian dari keseharian warga Hulu Sungai Utara.

