Polsek Danau Panggang melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Sabtu, 25 Oktober 2025, mulai pukul 12.00 Wita hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung di beberapa desa di wilayah hukum Polsek, yakni Desa Danau Panggang Kecamatan Danau Darussalam, Desa Longkong, dan Desa Darussalam Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Personel Polsek yang terlibat terdiri dari Bripka Wahyu Batala Putra, Brigpol Becklin Sidea, Brigpol Anugrah Meisani, dan Bripda M. Aldi Rahman.
Mereka secara aktif memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, warga diimbau untuk segera melaporkan kejadian karhutla kepada pihak kepolisian guna penanganan cepat dan tepat. Petugas juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak meninggalkan hutan dan lahan dalam kondisi yang masih terbakar. Semua himbauan ini bertujuan mencegah potensi kebakaran yang berdampak luas serta menjaga kelestarian lingkungan setempat.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Ps. Kasi Humas Polres HSU, IPTU Asep Hudzainur, menegaskan bahwa pemasangan Maklumat Kapolda ini menjadi bagian strategis dalam memperkuat kesadaran hukum dan penegakan aturan terkait karhutla. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi larangan pembakaran hutan dan lahan serta menjadi mitra aktif dalam pencegahan karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan tegas terhadap pelaku yang membakar lahan secara sengaja, agar lingkungan kita tetap aman dan lestari,” ujar Kapolres.

IPTU Asep menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus meningkatkan kemitraan polisi dengan masyarakat desa sebagai ujung tombak dalam mengantisipasi kebakaran. “Dengan adanya maklumat dan sosialisasi yang intensif, diharapkan warga lebih waspada dan bertanggung jawab menjaga hutan dan lahan. Kami juga mengimbau supaya masyarakat tidak alpa dan segera melaporkan bila menemukan indikasi kebakaran agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” jelas IPTU Asep.
Pemasangan Maklumat Kapolda Kalsel ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Danau Panggang dan Polres Hulu Sungai Utara dalam menekan angka karhutla sekaligus menjaga kesinambungan ekosistem serta kesehatan masyarakat di wilayah hukum Polsek Danau Panggang.
