Pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, Polsek Amuntai Utara menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang bertempat di Desa Guntung, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 Wita ini dipimpin oleh anggota Polsek yaitu Aipda A.M. Anshari dan Brigadir Taufikurrachman yang secara intensif memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi ini menekankan kepada seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum. Dalam pemaparannya, anggota kepolisian menjelaskan proses hukum yang akan dijalani oleh siapa saja yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan, termasuk sanksi tegas yang akan diberlakukan demi menjaga kelestarian alam dan keamanan masyarakat.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Perwira Staf Kasi Humas Polres HSU, IPTU Asep Hudzainur, menyatakan dukungannya terhadap langkah pencegahan ini. “Polres HSU berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan terus meningkatkan sosialisasi sekaligus penegakan hukum secara tegas agar masyarakat memahami betul konsekuensi dari pembakaran lahan. Kesadaran serta partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan kita dari bahaya kebakaran yang berpotensi menimbulkan kerugian besar,” jelas IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus sebagai wujud respons cepat pemerintahan dan kepolisian dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang masih menjadi isu kritis di berbagai wilayah Indonesia. Melalui penyuluhan secara langsung kepada warga desa diharapkan kesadaran kolektif masyarakat akan tumbuh dan tindakan pencegahan dapat berjalan efektif, sehingga menjaga kelestarian hutan dan mendukung kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dengan pendampingan langsung oleh aparat keamanan, masyarakat Desa Guntung diharapkan dapat memahami dan menerapkan aturan yang ada, serta bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari kebakaran hutan yang dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang serius.
Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya indikasi pembakaran lahan secara sengaja, Polsek Amuntai Utara meminta agar segera melaporkan demi tindakan cepat dan penegakan hukum yang adil. Polres HSU juga membuka diri untuk menerima informasi dari masyarakat demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.
