“Jaring Lintas Kota Putus”: Polres HSU Tangkap Dua Pengedar di Tengah Malam, Sita 7 Butir Ekstasi Berlogo Tengkorak

Amuntai – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menggulung jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dalam operasi senyap pada dini hari, Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I.

Dua tersangka yang berhasil diringkus adalah MS (29), seorang buruh harian lepas dari Banjarmasin, dan MF (Alm) (28), seorang wiraswasta dari Kabupaten Banjar. Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan di Gang H. Yus’an, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / A / 53 / XI / 2025 / SATRESNARKOBA, yang menindaklanjuti informasi intelijen mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan dua tersangka dari dua daerah berbeda ini mengindikasikan adanya upaya permufakatan jahat dan koneksi jaringan yang melibatkan pergerakan barang haram lintas kota.

Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sutargo, SH, menegaskan bahwa penindakan ini adalah respons cepat terhadap upaya perusakan generasi muda. “Modus peredaran ekstasi yang menyasar hiburan malam atau kerumunan remaja harus segera diputus. Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan komitmen Polres HSU untuk membasmi segala bentuk peredaran narkoba, termasuk jenis ekstasi yang sangat berbahaya bagi kesehatan mental,” ujar AKP Sutargo, SH, dengan tegas.

Kronologi penangkapan bermula ketika tim Satresnarkoba mengidentifikasi kedua tersangka yang sedang berboncengan di atas sepeda motor pada waktu yang dianggap rawan. Saat tim mendekati lokasi di Gang H. Yus’an, kedua pria tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Pengamanan segera diikuti dengan penggeledahan badan dan kendaraan di tempat kejadian.

Pada proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan dengan cara yang cukup licik. Narkotika jenis ekstasi tersebut ditemukan terselip di antara telapak kaki dan sandal berwarna hijau yang dikenakan oleh tersangka Muhammad Suriani. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna putih, yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi 7 (tujuh) butir pil ekstasi.

Barang bukti vital tersebut adalah 7 (tujuh) butir Narkotika Jenis Ekstasi berwarna hijau yang mencolok dengan logo TENGKORAK, memiliki berat bersih total 2.68 Gram. Rincian berat setiap butir pil telah dicatat dengan detail oleh penyidik. Selain ekstasi, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp. 59.000,-, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A57, dan 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para tersangka.

Saat ini, kedua tersangka, MS dan MF, beserta seluruh barang bukti, telah diamankan dan dibawa ke Ruangan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengenai tindak pidana menawarkan, memiliki, menyimpan, dan permufakatan jahat. “Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, ini adalah pesan keras bagi siapapun yang berani merusak masa depan bangsa,” tutup AKP Sutargo, SH.