Polsek Banjang Polres HSU Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Jembatan Billi

Hulu Sungai Utara – Kepolisian Sektor Banjang jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MNY (39) di Jembatan Billi, Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,59 gram (berat bersih 2,39 gram). Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yaitu 1 lembar plastik klip bening, 1 buah handphone merk Oppo warna cokelat tipe A5i, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna kuning emas tanpa nomor polisi, serta 1 lembar plastik bekas roti berwarna merah muda yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jembatan Billi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu tengah menunggu pembeli di lokasi kejadian.

“Saat diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti ke bawah jembatan menggunakan plastik bekas roti. Namun, berkat kesigapan anggota, barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan,” ungkap AKP Sutargo mewakili Kapolres HSU.

Kasat Resnarkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa tersangka MNY datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan membawa sabu yang akan dijual kepada pembeli yang telah berjanji bertemu di jembatan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan juga handphone yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi serta uang sebesar Rp200.000 yang tersimpan dalam aplikasi DANA di ponselnya.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Kami akan mendalami asal-usul barang haram tersebut dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tambah AKP Sutargo.

Kapolres HSU melalui Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa Polres HSU berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba. Ini adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Seluruh barang bukti beserta tersangka MNY kini telah diamankan di Mapolsek Banjang Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dengan pengungkapan ini, Polres HSU kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polri Presisi dan mewujudkan wilayah Hulu Sungai Utara yang bersih dari narkoba.