Polsek Amuntai Utara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan Bersama Barang Bukti

Hulu Sungai Utara – Jajaran Polsek Amuntai Utara Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalimantan Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (34) alias Udin, warga Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 13.30 Wita, di rumah tersangka di Jalan Keramat RT.005 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyimpanan dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

Kegiatan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas segera melakukan penindakan terhadap tersangka.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pakacangan, petugas berhasil menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan celana pendek warna abu-abu yang dikenakan tersangka. Total berat keseluruhan barang bukti mencapai 0,76 gram (berat bersih 0,25 gram) yang dikemas dalam plastik klip transparan dan dibungkus dengan aluminium foil berwarna kuning.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp161.000,-, dua unit handphone masing-masing merk Redmi Note 6 Pro dan Samsung J5 Pro, satu buah sendok takar dari sedotan plastik, serta beberapa perlengkapan pendukung lain yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres HSU untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

“Tersangka S alias Udin kami amankan di rumahnya setelah kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Polsek Amuntai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sutargo.

AKP Sutargo menambahkan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah HSU,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Sutargo menjelaskan bahwa terhadap tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Proses hukum akan kami laksanakan sesuai dengan prosedur. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres HSU,” tegasnya.

Kapolres HSU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran gelap narkotika.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Laporkan segera bila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan,” pungkas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan pesan Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres HSU menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika serta menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih, aman, dan terbebas dari pengaruh obat terlarang.