Polsek Danau Panggang Pasang Maklumat Kapolda Kalsel tentang Penegakan Hukum Karhutla, Wujudkan Kepedulian Polri terhadap Kelestarian Lingkungan

Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Polsek Danau Panggang, Polres HSU, melaksanakan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang Penegakan Hukum Karhutla pada Kamis, 5 Desember 2025, pukul 14.00 WITA hingga selesai. Kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata kepedulian Polri dalam mendukung upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah dampak serius akibat kebakaran lahan di musim kemarau.

Pemasangan Maklumat ini dilakukan di beberapa titik strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat, yakni Desa Danau Panggang, Desa Pandamaan, dan Desa Sungai Panangah, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aipda A. Saipul Hadi, S.Sos, bersama anggota Bripda Kamil Musyaffa’, Bripda Dzaki Nur Rahman, dan Bripda Yudhistira Alfaridzi dengan menggunakan sarana patroli milik Polsek Danau Panggang.

Selain memasang maklumat, personel kepolisian juga melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dalam kegiatan itu, petugas mengingatkan warga untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan lahan dalam kondisi masih terbakar, serta tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diimbau agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya tanda-tanda kebakaran lahan di sekitar wilayah mereka.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalsel tersebut merupakan bentuk dukungan dan upaya konkret dari jajaran Polres HSU dalam menegakkan hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla. “Melalui kegiatan pemasangan maklumat dan sosialisasi langsung ini, kami berharap masyarakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang sangat luas — bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan perekonomian,” ungkap IPTU Asep.

Lebih lanjut, IPTU Asep menambahkan bahwa kebijakan Kapolda Kalimantan Selatan terkait penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan langkah tegas yang harus didukung bersama. “Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan, karena tindakan tersebut tergolong pelanggaran pidana yang dapat merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, personel juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dengan cara yang ramah dan berkelanjutan, seperti melakukan pembersihan lahan tanpa bakar serta mengikuti pola pertanian ramah lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Kecamatan Danau Panggang terpantau aman, lancar, dan kondusif. Warga setempat menyambut positif langkah Polsek Danau Panggang yang aktif mengimbau dan memberikan edukasi langsung mengenai bahaya Karhutla, sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dengan kegiatan ini, Polsek Danau Panggang menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendukung program Polres HSU dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan wilayah bebas Karhutla, sesuai dengan arahan Kapolda Kalimantan Selatan melalui penerapan hukum yang tegas dan edukatif bagi seluruh lapisan masyarakat.