Polsek Amuntai Utara Bersama Warga Desa Kamayahan

Jum’at (03/05/2024) sekira jam 06.30 Wita s.d. 07.00 Wita bertempat di Di Langgar Baiturrahman Desa Kamayahan Kec. Amuntai Utara Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara. Kegiatan dihadiri Kapolsek Amuntai Utara Ipda Fannan S.H M.H, Kanit Binmas BRIPKA Irwan Sujono, Kanit Reskrim AIPDA Widodo S.H, Kanit Intelkam AIPDA M. Lazuardi, Kanit SPKT AIPDA A. M. Anshari, Bhabinkamtibmas Aipda Djayeng T Gunade, Banit Intelkam Brigadir M. Syaiful F, dan Warga Desa Kamayahan.

Warga menanyakan Bagaimana cara pembuatan Laporan Kehilangan SIM.

Kapolsek menjelaskan “Untuk permasalahan tersebut Masyarakat Bisa langsung Menuju Polsek Amuntai Utara untuk membuat Laporan Kehilangan SIM dengan persyaratan membawa Fotocopy KTP dan No SIM, pembuatan paling lama 5 menit dan selesai, setelahnya dapat membuat SIM baru pada Pelayanan SIM di Polres HSU,” Ujarnya.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *