Polres Hulu Sungai Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Amuntai, Polres HSU – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (04/05/2024) sekitar pukul 18.40 WITA.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dengan menjerat tersangka berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua orang pelaku yang diamankan adalah SN(34) dan W(39) alias Iwin. Keduanya diamankan di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, AKP Sutargo, S.H., M.M. mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpinnya langsung melakukan patroli pemantauan di sekitar Jalan Norman Umar.

“Saat patroli, kami melihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat diamankan, salah satu pelaku membuang kotak rokok yang berisi 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 24,39 gram,” Ungkap AKP Sutargo.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres HSU menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal penjara 6 Tahun; maksimal 20 Tahun.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *