Polsek Amuntai Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Teluk Daun

Dalam rangka menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pada Senin, 22 September 2025, pukul 10.00 WITA hingga selesai. Kegiatan ini dipusatkan di Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan melibatkan personel Polsek Amuntai Utara yakni Aipda A.M Anshari dan Brigadir Taufikurrachman.

Sosialisasi difokuskan pada penyampaian informasi kepada warga mengenai larangan membakar hutan maupun lahan, serta penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang akan dijatuhkan apabila ditemukan masyarakat yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara pembakaran. Dalam kegiatan ini, warga diberikan pemahaman bahwa tindakan tersebut tidak hanya membahayakan ekosistem lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain mengedukasi terkait aspek hukum, kegiatan ini juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kerugian besar akibat Karhutla. Upaya preemtif seperti ini diharapkan dapat menekan angka kejadian Karhutla di wilayah hukum Kabupaten HSU, sekaligus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla menjadi bagian penting dari tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. “Polri melalui jajaran Polsek di bawah Polres HSU akan terus hadir memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla dan aturan hukum yang tegas bagi pelanggar. Membakar hutan atau lahan tidak hanya menimbulkan kerugian lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan publik dan aktivitas ekonomi warga. Ini adalah bentuk kriminalitas yang serius, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar Kapolres.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dini Karhutla dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pembakaran hutan maupun lahan. “Sosialisasi ini tidak hanya sekadar imbauan, tetapi merupakan gerakan bersama agar masyarakat lebih peduli terhadap risiko Karhutla. Pencegahan akan lebih efektif apabila melibatkan seluruh elemen masyarakat. Kami berharap dengan kegiatan ini, kesadaran warga semakin meningkat dan bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan lestari,” tambah AKBP Agus Nuryanto.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi di Desa Teluk Daun, Polsek Amuntai Utara menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional pencegahan Karhutla. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi motor penggerak kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.