Polsek Danau Panggang Pasang Maklumat Kapolda Kalsel, Tegaskan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Polsek Danau Panggang melaksanakan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang Penegakan Hukum Karhutla pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 13.00 Wita hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung di tiga desa sekaligus, yakni Desa Darussalam, Desa Danau Panggang, dan Desa Palukahan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU.

Dalam kesempatan tersebut, aparat kepolisian memberikan himbauan langsung kepada masyarakat terkait pencegahan Karhutla. Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi larangan keras membuka lahan dengan cara membakar, anjuran segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat kejadian kebakaran hutan atau lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta larangan meninggalkan hutan atau lahan dalam kondisi masih terbakar. Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai bahaya praktik membuka lahan dengan cara membakar yang berakibat fatal terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat.

Kegiatan dipimpin oleh Bripka Wahyu Batala Putra bersama Brigpol Becklin Sidea, Brigpol Anugrah Meisani, dan Bripda M. Aldi Rahman. Mereka memasang sejumlah lembaran maklumat di titik strategis desa agar mudah dilihat dan dibaca warga, sekaligus melakukan sosialisasi dengan pendekatan dialogis sehingga pesan dapat tersampaikan secara persuasif.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. “Melalui pemasangan Maklumat Kapolda Kalsel, kami ingin menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Kami mengajak masyarakat agar ikut serta menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan melalui cara membakar, serta segera melaporkan jika menemukan adanya potensi kebakaran. Ini penting untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kelestarian alam kita bersama,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, situasi di wilayah hukum Polsek Danau Panggang terpantau aman dan kondusif. Masyarakat pun memberikan respon positif dan menyatakan siap mendukung langkah kepolisian dalam mencegah terjadinya Karhutla. Sinergi antara aparat keamanan dan warga diharapkan semakin memperkuat upaya perlindungan lingkungan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sehingga bencana kabut asap akibat kebakaran dapat dihindari.