Jumat Curhat Polsek Danau Panggang Desa Sarang Burung

Pada Hari Jum’at Tanggal 05 Juli 2024 skj. 09.30  Wita s/d 10.45 Wita Bertempat Di Kantor Desa Sarang Burung Kec. Danau Panggang Kab. HSU, Dalam Rangka Mendukung Program Beyond Trust Persisi TW I Tahun 2024,  Polsek Danau Panggang Telah Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Dalam Rangka Silahturahmi Dan Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat Khususnya Di Desa Sarang Burung Kec. Danau Panggang Kab. HSU

Kegiatan Tersebut Dihadiri Oleh . Kapolsek Danau Panggang IPTU MAKMUR yang diwakili Bhabinkamtibmas BRIGPOL SUMARYONO;. Bhabinsa Kodim 1001/11 KOPDA AGUS KHAULIA ;. Kepala Desa Sarang Burung  Sdr. Andi Hidayat;. Tokoh Masyarakat Desa Sarang Burung;. Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Desa Sarang Burung;. Aparat Desa Sarang Burung;. Ketua BPD Desa Sarang Burung;. Masyarakat Desa Sarang Burung Berjumlah Sekitar 20 (Dua Puluh) Orang.

 Mohon Agar Kiranya Apa Bila  Ada Warga Masyarakat Sarang Burung Yang Melakukan Permaslahan Tipiring Agar Di Bantu Dan Apabila Juga Warga Masyarakat Sarang Burung Yang Melakukan Tindak Pidana Ttg Narkoba Agar Kasusnya Di Lanjutkan Sampai Ke Pengadilan.

Apakah Penipuan Online/Lewat Medsos Akun Pelaku Bisa Dilacak.

Bahwa Pihak Polsek Akan Siap Membantu Apabila Ada Warga Desa Sarang Burung  Yang Bermasalah Dengan Hal Tipiring Dengan Syarat Sudah Ada Kesepakatan Kedua Belah Pihak Untuk Berdamai Atau Diselesaikan Secara Kekeluargaan Dan Apabila Warga Melakukan Tindak Pidana Yang Berhubungan Dengan Narkoba Dan Sudah Cukup Bukti Pihak Polsek Akan Melanjutkan / Memproses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Serta Tidak Akan Ada Istilah Untk Berdamai Dengan Kasus Narkoba.

Untuk Penipuan Online / Penipuan Melalui Medsos Akun Pelaku Bisa Dilacak Tapi Kebanyakan Dari Akun Tersebut Menggunakan Data Palsu Atau Data Orang Lain Sehingga Menjadikan Kendala Dalam Proses Lidik  Sidik Pihak Kepolisian.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *