Polsek Banjang Bercengkerama Dengan Warga

Kegiatan Jum’at Curhat antara Polri dengan Masyarakat yang terdiri dari warga desa Kec. Banjang Kab HSU. Jum’at (02/08/2024) jam 10.00 s/d 11.00 Wita bertempat di Desa Kaludan Kecil Kec Banjang Kab. HSU. Kegiatan dipimpin Kanit Sabhara AIPTU SOEYATMIN , SH didampingi Kanit Binmas AIPDA MARJUNI dan dihadiri Warga desa Kaludan Kecil Kec. Banjang Kab. HSU.

Warga desa menyampaikan Sekarang sudah memasuki musim kemarau dan banyak masyarakat sudah mulai menanam padi apakah boleh dalam membuka lahan warga membakar rumput – rumput liar agar cepat bersih dan Mohon kepada Polsek Banjang untuk selalu melakukan patroli di pemukiman padat penduduk guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dll.

Anggota menyampaikan “Kepada masyarakat Desa Kaludan Kecil khususnya dan umumnya apabila dalam hal membuka lahan jangan sekali kali membakar karena disamping sangat berbahaya dan juga ada pasal yang mengikat para pembakar lahan yaitu pasal UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar dan Kami ucapkan terima kasih kepada penanya, kami dari Polsek Banjang akan melakukan patroli kewilayahan kepemukimam penduduk guna mempersempit ruang gerak pelaku pencurian, curat dan dll,” Ujarnya.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *