Warga Desa Tangga Ulin Ditangkap Polisi terkait Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalimantan Selatan – Pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara menangkap seorang warga berinisial RR(32) alias Jaung dipinggir jalan Danau Terate Desa Tangga Ulin Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa di tempat tersebut sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan berinisial RR(32) yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,81 gram dan berat bersih 0,45 gram ditangan kanan dengan cara digenggam.

Barang bukti yang disita antara lain 2 bungkus plastik klip transparan, 1 buah handphone merk ITEL, dan 1 unit sepeda motor Mio Soul GT yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres HSU Guna proses lebih lanjut.

Penangkapan RR(32) menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah Bungo. Para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba diancam dengan hukuman yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 dan 112 ayat 1, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku diancam dengan pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan hukuman mati

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *