Main Togel, Pria Ini Diamankan Polisi Saat Berada Diwarung Minum

POLRES HSU – Sat Reskrim Polres HSU berhasil meringkus seorang tersangka yang terlibat kasus perjudian yang berada di Disebuah warung minum Desa Pulau Damar Kec. Banjang Kab. HSU.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K melalui PS. Kasi Humas IPDA Aris Sufariyadi, SH mengatakan, penangkapan bermula dari keresahan masyarakat yang maraknya aksi perjudian di daerah tersebut.

“Atas laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres HSU dan Polsek Banjang langsung melakukan penyelidikan, ” ujar Ipda Aris, Kamis (15/8/2024).

Pada Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 Skj. 21.25 wita. Benar saja, petugas mendapati salah seorang pria yang berinisial Y(27) yang sedang berada di sebuah warung minum.

Pria berinisial Y(27) merupakan warga Desa Pulau Damar Kec. Banjang Kab. HSU.

“Saat didatangi, petugas menemukan tersangka sedang menulis rekapan judi togel di sebuah kertas, dimana rekapan tersebut berisikan pesanan dari pemasang nomor togel melalui aplikasi WhatsApp, ” terangnya.

Kepada petugas, Y(27) mengaku bertugas sebagai pencatat orang yang sudah memesan nomor kepada dirinya.

Setelah mencatat, Y(27) akan langsung memasang taruhan tersebut ke sebuah website judi online di handphone miliknya.

“Jadi sistemnya si tersangka memasang taruhan di website judi online. Apabila ada penebak angka yang kalah, maka dirinya mendapat imbalan. Sedangkan keuntungan tersebut, tersangka peroleh dari website dengan cara withdraw (penarikan), ” jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut disita dalam penangkapan tersebut yakni 1 unit handphone , uang tunai sebesar Rp 10 ribu, dan kertas berisikan rekapan nomor togel.

“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 303 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancama hukuman 10 tahun penjara, ” tutup IPDA Aris

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *