Pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 08.30 s/d 09.30 Wita bertempat di Kantor Desa Sungai Janjam Negara – Muara Tapus Desa Sungai Janjam RT. 02 Kec. Babirik Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” oleh personil Polsek Babirik
Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Babirik yang diwakili Kanit Intelkam Aipda Agus Edi. S., dan Bhabinkamribmas Bripka A. Fauzan, SH, Camat Babirik Bapak Fikri Iilhami, S.STP., M.Si, Sekcam Babirik Bapak H. Munjirurahman, S.Kep.Ners., MM, Ketua KUA Kec. Babirik Hafizatul Insani, S.Ag, Yang mewakili Danramil 1001 – 10 / Babirik Serda M. Purba, Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kec. Babirik / Kepala Desa Sungai Janjam Bapak Mursalin, Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kec. Babirik Bapak Arpawi, Kades se-Kec. Babirik, Perangkat desa dan BPD Sungai Janjan
Beberapa pertanyaan / saran dan masukan Apresiasi serta ucapan terimakasih dari Kepala Desa Sungai Janjam kepada personil Polsek Babirik karena dengan adanya kegiatan Jum’at Curhat ini dapat menjalin silaturahmi yang lebih erat antara Polri dan masyarakat serta adanya rutinitas kegiatan patroli pada siang dan malam hari serta kegiatan himbauan terkait larangan membakar hutan dan lahan sangat berdampak positif pada situasi kamtibmas di Kec. Babirik. Pertanyaan dari warga atas nama Bapak Arpawi yaitu apakah benar saat ini syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus melampirkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif?
Jawaban/ tanggapan Polsek Babirik “Penjelasan Polsek Babirik melalui Bhabinkamtibmas, kegiatan Jum’at Curhat sudah dilaksanakan rutin setiap minggunya / pada hari Jum’at dengan lokasi kegiatan berpindah – pindah dengan tujuan seluruh mengetahui permasalahan terkait kamtibmas serta pelayanan Polri dalam hal ini Polsek Babirik kepada masyarakat, serta Polsek Babirik selaku pembina kamtibmas di Kec. Babirik akan terus melaksanakan kegiatan kepolisian yang salah satunya adalah patroli terutama pada waktu dan lokasi yang rawan terjadi tindak pidana dan himbauan terkait larangan membakar hutan dan lahan mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau.”
“Kanit Intelkam menambahkan berdasarkan implementasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK bahwa terhitung mulai 01 Agustus 2024 Polda Kalimantan Selatan sampai ke jajaran polsek telah memberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK dengan bukti kepesertaan JKN aktif berupa hasil screenshot pada chat PANDAWA nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store / App Store. Kebijakan tersebut sebelumnya yaitu terhitung 01 Maret 2024 telah diberlakukan uji coba pada beberapa polda diantaranya Polda Kepri, Jateng, Kaltim, Sulsel, Bali dan Papua Barat. Adapun untuk pemohon SKCK non-PBI (Penerima Banutuan Iuran) baik APBD maupun APBN / mandiri yang belum terdaftar atau tidak aktif dapat mengurus kepesertaan JKN di Kantor BPJS Kesehatan Kab. HSU yang beralamat di Jalan Suwandi Sumarta RT. 10 Kel. Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah (sebrang Hotel Minosa Resort) dengan menyiapkan dokumen berupa KTP / KK/ surat keterangan domisili dan pas foto berwarna ukuran 3×4.”