Jum’at (23/08/2024) sekira jam 10.00 Wita s.d. 10.45 Wita bertempat di Kantor Desa Padang Luar Kec. Amuntai Utara Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara. Kegiatan dihadiri Kanit Binmas Bripka Irwan Sujono, Kanit Provost Aipda M. Rafi’I, Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Pranata, Bhabinsa Koramil 1001 06 Amuntai Utara, Kepala Desa Padang Luar Sdr. Jailani, Aparat Desa Padang Luar, Ketua RT Desa Padang Luar, dan Warga Desa Padang Luar.
Warga menyampaikan tentang bagaimana / cara pembuatan surat kehilangan barang berharga / LKB di Kantor Polsek Amuntai Utara.
Polsek Amuntai Utara menanggapi “bahwa untuk pembuatan LKB pelapor harus melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat, FC KTP pelapor, dsb yang mana untuk membuat surat kehilangan atau LKB agar tidak lagi di wakili oleh aparat desa melainkan yang bersangkutan sendiri yang datang untuk melaporkan,” Ujarnya.