Jum’at (30/08/2024) sekitar pukul 09.30 Wita s/d 10.30 wita bertempat di Kantor Desa Simpang tiga Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU, telah dilaksanakan kegiatan Jum’at Curhat Polres HSU yang dilaksanakan Polsek Amuntai Selatan dalam Rangka Silahturahmi dan Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat khususnya di Desa Simpang tiga Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara. Kegiatan dipimpin Kapolsek Amuntai Selatan IPTU Didik Suryanto, S.H. diwakili oleh Ps.Kanit Binmas Aipda Timbul, Ps Kanit Propam Aiptu Dedi Setiawan, Ps. Kanit Samapta Aipda Budi Heri W., Bripda Yusril Ihza M. dan dihadiri Kepala Desa Simpang tiga Mahyuni, Ketua BPD Desa Simpang tiga, Aparat Desa Simpang tiga, dan Masyarakat Desa Simpang tiga.
Masyarakat Menyampaikan keluhan banyak nya anak muda mengkoonsumsi minuman alkohol dan obat obatan. bagaimana mengatasi nya dan bagaimana aturan balik nama STNK sepeda motor.
Anggota Polsek Amuntai Selatan menjelaskan “akan melakukan kegiatan patroli ke desa desa pada jam rawan. kemudian apabila masyarakat menemukan ada anak muda melakukan minuman keras, maka secepat nya laporkan ke Polsek atau telp langsung ke no hp Kapolsek dan Untuk aturan balik nama STNK sepeda motor yang harus di siapkan yaitu identitas diri, KTP, BPKB, STNK sepeda motor, Registrasi Polda dan surat pengantar dari Polda ke samsat sebagai register balik nama,” Jelasnya.