Polsek Babirik Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Jum’at (06/09/2024) sekira jam 08.30 s/d 09.30 Wita bertempat di Gedung Posyandu Desa Kalumpang Luar Jalan Babirik – Danau Panggang Desa Kalumpang Luar RT. 02 Kec. Babirik Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” oleh personil Polsek Babirik dalam mendukung Program Beyond Trust Presisi 2024 TW. III pada Kebijakan : Transformasi Pelayanan Program E : Meningkatkan Pelayanan Publik Kegiatan : 13 Indikator 01. Kegiatan dihadiri Kapolsek Babirik yang diwakili Kanit Intelkam Aipda Agus Edi. S., dan Bhabinkamribmas Bripka A. Fauzan, SH, Camat Babirik yang diwakili Kasi Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3M) Denny Rahmatullah, Koramil 1001 – 10 / Babirik yang diwakili Babinsa Hendri. S. Pane, Bendahara Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kec. Babirik / Kepala Desa Kalumpang Luar Darmansyah, Pendamping Desa (PD) Kec. Babirik A. Rijali, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Kalumpang Luar, Ketua dan Anggota BPD Desa Kalumpang Luar

Masyarakat menyampaikan Apresiasi serta ucapan terimakasih kepada personil Polsek Babirik karena dengan adanya kegiatan Jum’at Curhat ini dapat menjalin silaturahmi yang lebih erat antara Polri dan masyarakat serta adanya rutinitas kegiatan patroli pada siang dan malam hari serta kegiatan himbauan terkait larangan membakar hutan dan lahan sangat berdampak positif pada situasi kamtibmas di Kec. Babirik dan Pertanyaan dari warga apakah benar saat ini syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus melampirkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Polsek Babirik melalui Bhabinkamtibmas menjelaskan “kegiatan Jum’at Curhat sudah dilaksanakan rutin setiap minggunya / pada hari Jum’at dengan lokasi kegiatan berpindah – pindah dengan tujuan seluruh mengetahui permasalahan terkait kamtibmas serta pelayanan Polri dalam hal ini Polsek Babirik kepada masyarakat, serta Polsek Babirik selaku pembina kamtibmas di Kec. Babirik akan terus melaksanakan kegiatan kepolisian yang salah satunya adalah patroli terutama pada waktu dan lokasi yang rawan terjadi tindak pidana dan himbauan terkait larangan membakar hutan dan lahan mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau dan Kanit Intelkam menambahkan berdasarkan implementasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK bahwa terhitung mulai 01 Agustus 2024 Polda Kalimantan Selatan sampai ke jajaran polsek telah memberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK dengan bukti kepesertaan JKN aktif berupa hasil screenshot pada chat PANDAWA nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store / App Store. Kebijakan tersebut sebelumnya yaitu terhitung 01 Maret 2024 telah diberlakukan uji coba pada beberapa polda diantaranya Polda Kepri, Jateng, Kaltim, Sulsel, Bali dan Papua Barat. Adapun untuk pemohon SKCK non-PBI (Penerima Banutuan Iuran) baik APBD maupun APBN / mandiri yang belum terdaftar atau tidak aktif dapat mengurus kepesertaan JKN di Kantor BPJS Kesehatan Kab. HSU yang beralamat di Jalan Suwandi Sumarta RT. 10 Kel. Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah (sebrang Hotel Minosa Resort) dengan menyiapkan dokumen berupa KTP / KK/ surat keterangan domisili dan pas foto berwarna ukuran 3×4,” Jelasnya.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *