Jum’at (06/09/2024) skj. 09.30 Wita s/d 10.45 Wita Bertempat Di Kantor Desa Manarap Hulu Kec. Danau Panggang Kab. HSU, Dalam Rangka Mendukung Program Beyond Trust Persisi TW I Tahun 2024, Polsek Danau Panggang Telah Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Dalam Rangka Silahturahmi Dan Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat Khususnya Di Desa Manarap Hulu Kec. Danau Panggang Kab. HSU. Kegiatan Dihadiri Kapolsek Danau Panggang IPTU MAKMUR yang diwakili Bhabinkamtibmas AIPDA A. SAIFUL HADI, S.Sos dan Bhabinkamtibmas BRIGPOL SUMARYONO dan dihadiri Bhabinsa Kodim 1001/11 KOPDA AGUS KHAULIA, Kepala Desa Manarap Hulu, Tokoh Masyarakat Desa Manarap Hulh, Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Desa Manarap Hulu, Aparat Desa Manarap Hulu, Ketua BPD Desa Manarap Hulu, dan Masyarakat Desa Manarap Hulu Berjumlah Sekitar 20 (Dua Puluh) Orang.
Masyarakat Menyampaikan Agar Kiranya Apa Bila Ada Warga Masyarakat Manarap Hulu Yang Melakukan Permaslahan Tipiring Agar Di Bantu Dan Apabila Juga Warga Masyarakat Manarap Hulu Yang Melakukan Tindak Pidana Ttg Narkoba Agar Kasusnya Di Lanjutkan Sampai Ke Pengadilan dan warga menanyakan Apakah Penipuan Online/Lewat Medsos Akun Pelaku Bisa Dilacak.
Perwakilan Polsek menyampaikan “Pihak Polsek Akan Siap Membantu Apabila Ada Warga Desa Manarap Hulu Yang Bermasalah Dengan Hal Tipiring Dengan Syarat Sudah Ada Kesepakatan Kedua Belah Pihak Untuk Berdamai Atau Diselesaikan Secara Kekeluargaan Dan Apabila Warga Melakukan Tindak Pidana Yang Berhubungan Dengan Narkoba Dan Sudah Cukup Bukti Pihak Polsek Akan Melanjutkan / Memproses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Serta Tidak Akan Ada Istilah Untk Berdamai Dengan Kasus Narkoba dan Untuk Penipuan Online / Penipuan Melalui Medsos Akun Pelaku Bisa Dilacak Tapi Kebanyakan Dari Akun Tersebut Menggunakan Data Palsu Atau Data Orang Lain Sehingga Menjadikan Kendala Dalam Proses Lidik Sidik Pihak Kepolisian,” Ujarnya.