Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/25/VIII/2024/SPKT/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALIMANTAN SELATAN, pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 03.30 WITA, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial S alias Ugi, warga Desa Tabat, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Berawalnya, korban M datang ke sebuah warung di Desa Tapus Dalam dan di sana sudah ada tersangka. Terjadi kesalahpahaman antara keduanya, kemudian tersangka langsung menusuk korban menggunakan sebilah pisau di bagian belakang, tepatnya di atas pinggang sebelah kiri. Setelah mendapat tusukan, korban langsung lari ke rumah keluarganya untuk meminta pertolongan dan selanjutnya dibawa ke RS Pambalah Batung Amuntai untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Unit Resmob Polres HSU yang dibantu oleh Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah serta Polsek Labuan Amas Utara, berhasil menangkap tersangka S alias Ugi di sebuah rumah di Desa Tabat, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tersangka S alias Ugi mengakui perbuatannya dan telah diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati berukuran kurang lebih 30 cm dengan kumpang dan hulu berwarna kuning.

Kasus ini telah ditangani lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *