Jum’at (20/09/2024) sekira jam 09.15 Wita s.d. 10.00 Wita bertempat di Kantor Desa Cakeru Kec. Amuntai Utara Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara. Kegiatan dipimpin Kapolsek Amuntai Utara Ipda Ngatiman, SH didampingi Kanit Samapta Aiptu Khairil Safari, S. Sos,Kanit Spkt Aipda A.M. Asyari, Kanit Provost Aipda M. Rafi’I, Kanit Binmas Bripka Irwan Sujono, Bhabinkamtibmas Bripka Sri Sugiarto, Bhabinkamtibmas Brigadir Eko Prastianto serta dihadiri Aparat Desa Cakeru, Ketua RT Desa Cakeru, dan Warga Desa Cakeru
Warga menyampaikan tentang bagaimana / cara pembuatan surat kehilangan barang berharga / LKB di Kantor Polsek Amuntai Utara.
Kapolsek Amuntai Utara menanggapi “bahwa untuk pembuatan LKB pelapor harus melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat, FC KTP pelapor, dsb yang mana untuk membuat surat kehilangan atau LKB agar tidak lagi di wakili oleh aparat desa melainkan yang bersangkutan sendiri yang datang untuk melaporkan,” Jelasnya.