Jum’at (27/09/2024) sekira jam 09.15 Wita s.d. 10.00 Wita bertempat di Kantor Desa Padang Basar Kec. Amuntai Utara Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara. Kegiatan dihadiri Kasium Polsek Amuntai Utara Aiptu Mahdianor, Para Kanit Polsek Amuntai Utara, Kepala Desa Padang Basar Rifani, Tokoh Masyarakat, Aparat Desa Padang Basar, dan Masyarakat Desa Padang Basar.
Warga menyampaikan tentang bagaimana / cara pembuatan surat kehilangan barang berharga / LKB di Kantor Polsek Amuntai Utara.
Polsek Amuntai Utara menanggapi “bahwa untuk pembuatan LKB pelapor harus melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat, FC KTP pelapor, dsb yang mana untuk membuat surat kehilangan atau LKB agar tidak lagi di wakili oleh aparat desa melainkan yang bersangkutan sendiri yang datang untuk melaporkan.,” Jelasnya.