Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), jajaran Polsek Danau Panggang Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalsel di berbagai titik di wilayah hukumnya pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 Wita hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan empat personel Polsek Danau Panggang, yakni Bripka Wahyu Batala Putra, Brigpol Becklin Sidea, Brigpol Anugrah Meisani, dan Bripda M. Aldi Rahman. Mereka melakukan pemasangan Maklumat di tiga lokasi strategis, yaitu Desa Danau Panggang Kecamatan Danau Darussalam, Desa Palukahan Kecamatan Danau Panggang, dan Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Selain memasang Maklumat, personel Polsek juga memberikan himbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla. Dalam sosialisasi tersebut, petugas menekankan lima poin penting, di antaranya adalah masyarakat agamawan yang membuka lahan dengan cara membakar, menghimbau agar segera melapor kepada pihak kepolisian bila menemukan kebakaran hutan atau lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan area ladang.
Masyarakat juga menyampaikan pesan agar memahami bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan memiliki sanksi hukum tegas sesuai dengan Maklumat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui upaya ini, Polsek Danau Panggang berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan, ekonomi, dan ekosistem.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, SIK, M.Si., melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pemasangan Maklumat Kapolda Kalsel tersebut merupakan implementasi nyata dari komitmen Polri dalam mencegah dan menindak tegas pelanggaran yang menyebabkan bencana kebakaran hutan dan lahan. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan dalam bentuk apa pun. Polres HSU beserta seluruh jajaran akan melakukan langkah tegas dan preventif untuk memastikan wilayah kami tetap terbebas dari ancaman kabut asap,” ungkap IPTU Asep.

Beliau menegaskan bahwa selain langkah penegakan hukum, kegiatan seperti ini juga merupakan bentuk pendekatan kemanusiaan dan edukatif kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi isi Maklumat Kapolda, berarti kita semua ikut menjaga kelestarian alam dan masa depan generasi berikutnya. Kita berharap wilayah Hulu Sungai Utara tetap hijau, sehat, dan bebas dari Karhutla,” tambahnya.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat tanggapan positif dari warga. Mereka menyambut baik kehadiran personel Polsek yang memberikan informasi serta edukasi langsung di lapangan. Melalui kegiatan ini, Polres Hulu Sungai Utara berharap terciptanya kesadaran kolektif masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan sejak dini, sejalan dengan misi Polri dalam mewujudkan keamanan dan perdamaian lingkungan secara berkelanjutan.
