Pada hari Senin, 3 November 2025, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan sosialisasi penting kepada masyarakat Desa Kuangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU. Acara yang dimulai pukul 09.30 Wita ini dipimpin oleh anggota kepolisian, antara lain Aipda A.M. Anshari dan Brigadir Taufikurrachman, yang langsung turun ke lapangan untuk memberikan edukasi terkait larangan membuka lahan atau hutan dengan cara pembakaran. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat luas.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui PS Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis Polres dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di musim kemarau. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat memicu bencana kebakaran yang berpotensi merugikan banyak pihak. Selain itu, kami juga menjelaskan bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan ini,” jelas IPTU Asep Hudzainur dalam siaran persnya.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman tentang proses hukum yang akan dijalani jika kedapatan sengaja melakukan pembakaran lahan, mulai dari penyidikan hingga penyelesaian perkara sesuai ketentuan perundang-undangan. Polres HSU berharap dengan pemberian informasi ini masyarakat dapat lebih bijak dan memilih metode yang ramah lingkungan dalam pengelolaan lahan, sehingga kerusakan alam dan risiko kebakaran dapat diminimalisir dengan maksimal. Kegiatan ini juga menjadi perwujudan nyata komitmen Polres HSU dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup dan menjaga keamanan wilayah.
