Izin Keramaian & Penyampaian Pendapat
Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
- IZIN KERAMAIAN
- Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
- Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:
- Pentas musik band / dangdut
- Wayang Kulit
- Ketoprak
- Dan pertunjukan lain
- Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
- Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
- Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)
- Surat Permohonan Izin Keramaian
- Proposal kegiatan
- Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
- Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
- IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
- KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
- Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
- Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
- Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
- Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
- Jumlah dan Jenis Kembang api
- Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
- Identitas Penyala Kembang Api
- Identitas Penanggung jawab Kegiatan
- Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
- PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
- Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
- Unjuk rasa / Demonstrasi
- Pawai
- Rapat Umum
- Mimbar Bebas
- Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
- Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
- Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
- Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
- Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku.
- Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
- Maksud dan tujuan
- Lokasi dan rute
- Waktu dan lama Pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab / Korlap
- Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta