Pada Hari Jum’at Tanggal 05 Juli 2024 Sekira Jam 10.00 S/D Selesai Bertempat Di Aula Kantor Desa Danau Cermin Kec. Amuntai Tengah Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU Telah Dilaksanakan Kegiatan Program “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Tengah.
Kegiatan Dihadiri Oleh Kapolsek Amuntai Tengah Diwakili Oleh Kanit Samapta Aiptu A. Padillah. Kanit Provos Polsek Amuntai Tengah Bripka Raymon K. Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Tengah Aiptu Noryadi. Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Tengah Bripka Roy H. Banit Intelkam Polsek Amuntai Tengah Bripda M. Ilham Nugraha. Kepala Desa Danau Cermin Jubair. Sekretaris Desa Danau Cermin Rahimah. Para Staf Keluarahan Desa Danau Cermin. Para Kader Posyandu Desa Danau Cermin. Warga Masyarakat Desa Danau Cermin
Bagaimana Tata Cara Atau Persyaratan Pembuatan Laporan Kehilangan Barang Dan Apakah Ada Biaya Nya
Apa Saja Persyaratan Pembuatan SIM A Atau SIM C Dan Berapa Biaya Nya. ?
Pembuatan Atau Pelaporan Kehilangan Barang Bisa Datang Langsung Ke Polsek Terdekat Dan Mempersiapakan Persyaratan Seperti Fc KTP, Surat Rekomendasi Dari Kelurahan Atau Desa Dan Cantumkan Apa Yang Hilang Contoh Kartu ATM Untuk Di Fc Buku Tabungan Untuk Biaya Tidak Ada Pungutan Melainkan Gratis.
Dalam Pembuatan SIM A Maupun SIM C Yang Pertama Mampu Mengoperasikan Sepeda Motor Ataupun Mobil Dan Harus Cukup Umur Minimal 17 Tahun, Sudah Mempunyai KTP Selanjutnya Untuk Persyaratan Nya Yang Harus Di Lengkapi Adalah Fc KTP, Surat Keterangan Sehat Dari Klinik Yang Di Tunjuk, Mengikuti Tes Psikologi, Ujian Teori Dan Praktek Drive Untuk Biaya Pembuatan Baru SIM A Sebesar Rp. 120.000 Dan Perpanjangan Dikenakan Biaya Rp. 80.000 Dan Untuk Pembuatan Baru SIM C Sebesar Rp. 100.000 Dan Perpanjangan Dikenakan Biaya Rp. 75.000.