Pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 09.00 Wita s.d. 09.40 Wita bertempat di Warung Kopi Desa Lok Suga Kec. Haur Gading Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara.
Kegiatan dihadiri oleh Kanit Binmas Bripka Irwan Sujono , Kanit SPKT Aipda A. M. Anshari, Kanit Provost Aipda M. Rafi’I, Bhabinkamtibmas Brigadir Eko Prastianto , Aparat Desa beserta Warga Desa Lok Suga
Sambutan dari Kanit Binmas Polsek Amuntai Utara Perkenalan diri sebagai Kanit Binmas Polsek Amuntai Utara Saat ini merupakan era keterbukaan, Polri membuka diri kepada masyarakat melalui Program Bapak Kapolri yang dinamakan “Jumat Curhat” untuk menyampaikan keluhan, pesan, masukan, saran dan kritikan secara langsung, serta kemudian akan diberikan jawaban dan akan ditindak lanjuti.
Beberapa pertanyaan, saran dan masukan dari warga Imran ”menyampaikan tentang bagaimana / cara pembuatan surat kehilangan barang berharga / LKB di Kantor Polsek Amuntai Utara?”
Jawaban anggota Polsek Amuntai Utara menanggapi hal tersebut diatas bahwa untuk pembuatan LKB pelapor harus melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat, FC KTP pelapor, dsb yang mana untuk membuat surat kehilangan atau LKB agar tidak lagi di wakili oleh aparat desa melainkan yang bersangkutan sendiri yang datang untuk melaporkan.