Pada hari jumat 16 Agustus 2024 Polsek Banjang Melaksanakan Jum’at Curhat dalam Rangka Silahturahmi dan Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat khususnya di Kantor Desa Kaludan Besar Kec. Banjang. Kab. Hulu Sungai Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Samapta Aiptu Soeyatmin, SH, Kanit Binmas Aipda Marjuni, Kanit Reskrim Aipda Slamet Rianto, Panit Intelkam Aipda Hadi Waluyo, Kepala Desa Kaludan besar, Perangkat Desa Kaludan besar, dan Warga Desa Kaludan besar.
Masyarakat menyampaikan beberapa pertanyaan Dalam rangka memeriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun, apakah harus mengajukan permohonan surat ijin keramaian dari kepolisian apabila melaksanakan kegiatan baik lomba-lomba atau jalan santai?
Jawaban Anggota Polsek Banjang Dalam setiap kegiatan mengumpulkan orang banyak, pihak panitia penyelenggara wajib mengajukan ijin keramaian kepada pihak Kepolisian atau minimal menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan agar Anggota Kepolisian khususnya dari Polsek Banjang dapat monitor kegiatan yang ada diwilayahnya, mengingat saat ini kita berada pada tahun pemilu 2024.