Kedapatan Membawa Sajam, Pria Ini Diamankan Jajaran Satreskrim Polres HSU

Polres Hulu Sungai Utara Polda Kalsel – Pada Hari Selasa, 5 November 2024 pukul 13.30 Wita, Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Jalan Pinggir Rakha, Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Pelaku tersebut diketahui bernama SA alias Baang, seorang laki-laki berusia 31 tahun dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta. Warga Jl. Perintisan Kemerdekaan Kel. Gambah Kec. Barabai Kab. HST. Pelaku diamankan karena didapati membawa senjata tajam berupa pisau belati dengan ukuran sekitar 30cm, yang disimpan dalam ganggang jenis kayu berwarna coklat dengan kumpang berbalut isolasi warna hitam.

Tindakan pelaku melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H.,S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Saukani menyampaikan Tak ada korban dalam kejadian tersebut, namun kegiatan pelaku telah sangat mengganggu keamanan dengan membawa senjata tajam tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah pisau belati berukuran sekitar 30cm serta satu buah aksesoris tas selempang bertulisan “Pasukan 88” berwarna biru malam.

Kami mengapresiasi kinerja Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara yang telah sigap dalam menangani kasus ini.

Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan serupa di masa mendatang, tutup Kasi Humas.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *