Polsek Sungai Pandan, Polres HSU – Pada hari Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, Polsek Sungai Pandan telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya.
mengamankan dua orang tersangka Laki-laki berinisial M(42) warga Desa Pasar Sabtu Kec. Sungai Tabukan Kab. HSU dan N(45) warga Desa Banyu Hirang Kec. Amuntai Selatan.
Kedua tersangka diamankan saat tertangkap tangan sedang bermain judi kartu Qiu-Qiu di sebuah pondok pintu air Desa Teluk Cati, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah sobekan spanduk yang digunakan sebagai alas/lapak, 1 buah kotak domino merek “Jitak” beserta 5 lembar kartu dominonya, serta uang tunai sebesar Rp 324.000
“Hukumannya sebagaimana pasal 303 ayat 1. Bahwa barang siapa melakukan perjudian dihukum pidana 10 tahun. Kalau dendanya Rp. 25 Juta, tegas Kapolsek
Kapolsek Sungai Pandan IPTU ABDURRAHMAN mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya Polsek Sungai Pandan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Kasus ini selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.