Polres HSU Sosialisasikan Layanan Pengaduan Online Berbasis QR Code di Desa Pematang Benteng, Dorong Pelayanan Polri yang Lebih Transparan

Pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 10.15 Wita, personel Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online berbasis QR Code di Rumah Ketua RT Desa Pematang Benteng, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres HSU untuk mendekatkan layanan pengaduan masyarakat kepada publik secara lebih mudah, cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat adalah Aipda Robian Noor dan Aipda Kapsin Noor, S.H, yang secara langsung memasang stiker layanan pengaduan anggota Polri melalui QR Code di lokasi strategis serta memberikan penjelasan kepada warga mengenai tata cara penggunaannya. Melalui pemindaian QR Code menggunakan ponsel, masyarakat dapat mengakses kanal resmi pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri secara online.

Melalui sosialisasi itu, warga dijelaskan bahwa layanan pengaduan digital ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaporan, sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor. Masyarakat cukup memindai QR Code, kemudian mengisi data diri, kronologi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung sesuai kebutuhan, dan laporan akan langsung tercatat dalam sistem pengawasan internal Polri.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara prosedural oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, sehingga proses penanganan keluhan dapat lebih terukur, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik. Dengan sistem ini, pengawasan terhadap kinerja personel di lapangan menjadi lebih mudah dilakukan dan potensi pelanggaran dapat diminimalisir melalui mekanisme kontrol sosial yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa sosialisasi layanan pengaduan online berbasis QR Code merupakan bagian dari komitmen Polres HSU dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ia menegaskan bahwa inovasi digital ini adalah bentuk keseriusan Polri membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran anggota secara mudah, tanpa rasa takut, dan dengan jaminan kerahasiaan.

Lebih lanjut, IPTU Asep menjelaskan bahwa dengan adanya layanan pengaduan berbasis QR Code, masyarakat kini dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja melalui telepon genggam, sehingga hambatan jarak dan waktu tidak lagi menjadi kendala. Ia berharap, fasilitas ini tidak hanya dimanfaatkan sebagai sarana melapor, tetapi juga menjadi instrumen bersama untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja anggota Polri dan mendorong terwujudnya pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.