Hulu Sungai Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara menangkap seorang perempuan berinisial EA atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 12.45 WITA di sebuah toko yang beralamat di Jalan Polder Selatan, Desa Teluk Betung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Pada saat itu, tersangka tertangkap tangan sedang menjual 1 (satu) botol toner badan kelupas IP yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara.
Selanjutnya, petugas meminta tersangka untuk menunjukkan sisa kosmetik yang tidak memiliki izin dari BPOM yang berada di toko dan gudang toko di sebelahnya. Dari pengembangan di rumah tersangka di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditemukan barang-barang yang diduga ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain 1 botol toner badan kelupas IP, uang tunai Rp15.000, 1 set Briliant Skin, 2 unit telepon genggam, serta berbagai macam kosmetik, krim, dan sabun dalam jumlah besar.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).