Polres Hulu Sungai Utara Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umu

Polres Hulu Sungai Utara Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MN (31) warga Desa Pakacangan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan laporan, ” Warga tersebut menyampaikan bahwa anak perempuannya yang masih di bawah umur yang dibawa dan dipaksa melakukan persetubuhan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WITA di Jl. Norman Umar, Kebun Sari, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Meilki Bharata, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku MN mengajak korban ke Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Hulu Sungai Utara dan memaksa melakukan persetubuhan di toilet kantor tersebut.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran, 1 potong kerudung, pakaian korban, 1 unit handphone Realme, 1 unit sepeda motor Honda Genio, dan 1 unit handphone Samsung A05.

Kapolres Polres Hulu Sungai Utara AKBP Meilki Bharata, S.H.,S.I.K menyatakan, “Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tambah Kapolres.

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“ Saya menghimbau kepada seluruh orang tua untuk senantiasa memperhatikan keamanan dan keselamatan anak-anak. Jaga anak-anak dengan ketat, batasi interaksi dengan orang asing, dan ciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak kejahatan terhadap anak “

“ Polri akan terus berupaya memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi terciptanya keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan terhadap anak”, Tutup kapolres HSU

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *