Polres Hulu Sungai Utara Ungkap Praktik Perjudian Togel di Amuntai

Amuntai, Polres HSU – Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel (toto gelap) di Terminal Pasirmas, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit RESMOB Polres Hulu Sungai Utara pada Jumat (03/05/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.

Dua orang pelaku, yakni AY (56)alias Yani Upa warga Desa Tambalangan Kec. Amuntai tengah dan RK(46) alias Ul warga kelurahan antasari diamankan dalam penangkapan tersebut. Kedua pelaku mengakui telah melakukan aktivitas perjudian togel melalui situs “SHIO KAMBING”.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Krismandra Natalis, SH mengatakan, dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut,

Kami menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Android, uang tunai Rp41.000, 1 lembar struk bukti transfer ATM BRI, 1 buku tabungan BRI beserta kartu ATM, serta kertas berisi catatan angka tebakan togel.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

” Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 25 juta”.Ujarnya

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *