Polsek Amuntai Tengah Bincang Dengan Warga

Jum’at (09/08/2024) sekira jam 10.30 wita s/d Selesai bertempat di Simpang 3 Karias Rt. 02 Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan Program “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Tengah. Kegiatan dihadiri Kapolsek diwakili oleh Kanit Binmas Aipda Iwan K., Kanit SPKT Brikpa Najib K., Banit Polsek Amuntai Tengah Briptu Hendra, Banit Polsek Amuntai Tengah Bripda Ahmad Muzakkir, Warga Masyarakat Kelurahan Sungai malang berjumlah kurang lebih 10 orang.

Warga menanyakanTentang pembuatan Skck ,apakah bisa membuat skck di polsek Amuntai Tengah Sedangkan domisili di Amuntai selatan dan Mengenai skck , apakah skck ada batas berlaku nya dan jika ada berapa lama masa Skck berlakunya.

Perwakilan Polsek menyampaikan “Perlu diketahui bahwa  pembuatan skck harus sesuai dengan tempat domisili, jika bapak berdomisili di kec. Amuntai Tengah, bapak bisa datang ke polsek amuntai tengah, jika bapa domisili kec. Amuntai selatan tentunya harus di polsek amuntai selatan, atau bisa datang ke polres dan tentunya skck memiliki batas waktu berlalu sama hal nya sim, stnk dan lain lain, namun skck sendiri batas waktu tergolong pendek yaitu 6 bulan terhitung mulai tanggal penerbitan SKCK,” Jelasnya.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *