Jum’at (28/06/2024) sekira jam 10.30 wita s/d 11.30 Wita bertempat di Desa Kota Raden hulu Rt. 01 Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan Program “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Tengah. Kegiatan dihadiri Kapolsek diwakili oleh Kanit Sampta Aiptu Padillah Ridani didampingi Kanit Binmas Aipda Iwan K., Banit Polsek Amuntai Tengah Briptu Hendra, Banit Polsek Amuntai Tengah Bripda Ahmad Muzakkir, dan Warga Masyarakat Desa Tapus berjumlah kurang lebih 10 orang.
Warga menyampaikan Saran untuk Polsek Amuntai Tengah agar di laksanakan Patroli Rutin di wilayah kami Desa Tapus Kec. Amuntai Tengah kab. HSU dan Bertanya Untuk Persyaratan Pembuatan surat Kehilangan KTP apa saja persyaratan yang harus di lengkapi.
Kanit Samapta menyampaikan “Terimakasih kepada bapak Rahmatullah untuk saran nya agar melakukan patroli rutin di wilayah bapak di Desa Tapus Kec. Amuntai Tengah kab. Hsu, baik bapak kami dari Polsek Amuntai Tengah akan menindak lanjuti saran dari bapak dan Untuk Persyaratan Surat Kehilangan yang berupa KTP wajib meminta Surat Kehilangan dari Desa dan FC Kartu Keluarga ( KK ).